Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan palang karaya (0354) 265956 Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB
Tim Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KUA palang karaya palang karaya, struktur sistematis untuk pelayanan keagamaan yang optimal.

Pimpinan

Pimpinan KUA palang karaya

Tim pimpinan dan tenaga teknis yang melayani keagamaan di palang karaya.

Kepala KUA

Memimpin penyelenggaraan urusan agama Islam di tingkat kecamatan palang karaya, bertanggung jawab atas seluruh kegiatan KUA.

Penghulu

Pejabat fungsional yang memimpin akad nikah dan rujuk, sekaligus mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah resmi.

Penyuluh Agama

Pejabat fungsional yang melakukan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat di kecamatan palang karaya.

Unit Pelaksana

Unit & Petugas

Beragam unit dan petugas yang melayani administrasi keagamaan di palang karaya.

Petugas Tata Usaha

Mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan kearsipan dokumen pernikahan, rujuk, wakaf di KUA palang karaya.

Operator Simkah

Petugas yang mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) untuk input dan kelola data pernikahan online.

Petugas Wakaf (Nazir)

Pengelola harta wakaf, melakukan pencatatan tanah wakaf dan fasilitasi sertifikasi tanah wakaf ke BPN.

Petugas Suscatin

Penyelenggara Kursus Pranikah, memberikan bimbingan keluarga sakinah kepada calon pengantin sebelum akad nikah.

Petugas Hisab Rukyat

Tenaga ahli yang menetapkan awal bulan Hijriyah, jadwal sholat, arah kiblat, dan penentuan awal Ramadhan/Syawal.

Petugas Haji

Pendamping administrasi pendaftaran haji & umrah, manasik haji, dan bimbingan ibadah haji bagi jamaah palang karaya.

Bagan Organisasi

KUA palang karaya dipimpin oleh Kepala KUA yang membawahi Penghulu, Penyuluh Agama Fungsional, dan staf tata usaha. Penghulu bertugas khusus dalam pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, sementara Penyuluh Agama melayani bimbingan keagamaan masyarakat.

Struktur ini memastikan setiap pelayanan keagamaan di palang karaya berjalan dengan koordinasi yang jelas, dari pendaftaran nikah, pelaksanaan akad, hingga penerbitan buku nikah resmi.

Pengawasan Berjenjang: Operasional KUA palang karaya berada di bawah pembinaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, sebagai bagian dari struktur Kementerian Agama RI.